Advertisement (468 x 60px )

Selasa, 22 November 2011

WH-Irna Legowo Terima Putusan MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita mengaku legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno sebagai pemenang Pemilukada Banten.

"Kami legowo. MK adalah lembaga tertinggi di negeri ini," kata kuasa hukum pasangan WH-Irna, Emy Srihandayani di Jakarta, Selasa (22/11/2011) sore.

Emy menuturkan pihaknya sudah berupaya menyampaikan indikasi semua kecurangan yang dilakukan pasangan Atut - Rano. Hanya saja ada beberapa laporan yang dinilai tidak mempengaruhi suara perolehan sehingga di kesampingkan oleh majelis hakim.

"Ada beberapa bukti yang memang akurat seperti keterlibatan Kepala Badan Ketahanan Pangan yang memobilisasi PNS untuk menangkan Atut-Rano. Tapi menurut MK itu masuk pelanggaran administrasi," katanya.

MK mengukuhkan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno setelah menolak permohonan gugatan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banten 2011 yang diajukan pasangan WH-Irna, Jazuli-Muzaki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.

"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa sore kemarin.

Pertimbangan MK, pemohon salah objek ("error in objecto") dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15 tahun 2008.

sumber : www.wartatangerang.com

0 komentar:

Posting Komentar