Advertisement (468 x 60px )

Selasa, 08 November 2011

Bawa 8 Kotak Besar, Penggugat Bongkar Kecurangan Atut-Rano

Para penggugat pasangan Ratu Atut dan Rano Karno diberi kesempatan bicara dalam sidang gugatan Pemilukada Banten. Sambil membawa 8 kotak besar berisi barang bukti, mereka membeberkan kecurangan pasangan nomor satu tersebut.

Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (8/11/2011). Bertindak selaku ketua sidang kali ini adalah Ketua MK Mahfud MD.

Ada tiga pihak yang menggugat pasangan incumbent tersebut. Mereka adalah para calon yang kalah, yakni pasangan Wahidin Hali dan Irna Narulita dan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata juga ikut melakukan gugatan.

Saat sidang, tim dari kuasa hukum pasangan nomor dua yakni Wahidin dan Irna, Patra M Zen, diberi kesempatan bicara. Dia langsung menjabarkan 10 butir pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Atut dan Rano.

"Kami menduga ada kecurangan yang terstruktur dan masif yang dilakukan pasangan nomor urut 1," kata Patra saat membacakan surat permohonan gugatan.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Atut dan Rano, antara lain, penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi pemilih siluman, politik uang dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Patra meminta agar hasil Pemilukada dibatalkan. Bahkan, dia juga meminta majelis hakim MK mengangkat pasangan calon yang dibelanya menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Kami meminta pasangan nomor dua yakni Wahidin Hali dan Irna Narulita sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak atau melakukan pemungutan suara ulang dengan hanya diikuti calon nomor dua dan tiga," jelasnya.

Senada dengan kubu Wahidin dan Irna, pasangan nomor tiga, Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki juga menyampaikan kecurangan yang diduga dilakukan Atut dan Rano. Beberapa diantaranya terkait manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), pertemuan Rano Karno bersama anggota KPU, pemesanan kaos pasangan nomor urut 1 oleh instansi pemprov Banten, dan laporan penganiayaan.

"Kami juga memohon agar keputusan KPU dianggap tidak sah dan tidak mengikat," tegasnya.

Sementara penggugat ketiga, Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata, juga ikut mempertanyakan kemenangan Ratu Atut dan Rano. Selain itu, mereka juga mempersoalkan keputusan KPU yang menolak pencalonan keduanya sebagai calon independen.

Menanggapi gugatan ini, Ketua majelis Mahfud MD mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 November mendatang untuk membuktikan gugatan para pemohon. "Kita akan lihat buktinya nanti," imbuh Mahfud seraya menyebutkan bahwa lama persidangan hanya 14 hari.

sumber : www.detiknews.com

0 komentar:

Posting Komentar