Advertisement (468 x 60px )

Senin, 06 Februari 2012

Pemprov Banten Tuntaskan Status Situ Cipondoh

Pemerintah Provinsi Banten segera mengundang pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, khususnya keberadaan Situ Cipondoh di Kota Tangerang.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Provinsi Banten Zaenal Mutaqien di Serang, Senin (6/2), mengatakan Pemprov Banten segera menyelesaikan persolaan keberadaan Situ Cipondoh di Kota Tangerang yang diduga kepemilikannya beralih ke pihak swasta.   

Rencananya Pemprov Banten akan melakukan pertemuan dengan pihak terkait pada Kamis (9/2). "Kami bukan mengabaikan aset Situ Cipondoh, namun memang kondisi aset tersebut masih ada keterikatan dengan pihak ketiga yang dibuat saat masih menjadi aset Jawa Barat," kata Zaenal Mutaqien.

Dalam pertemuan menyelesaikan masalah Situ Cipondoh tersebut, Pemprov Banten akan mengundang Pemprov Jabar, Kementerian PU, PT Griya Tritunggal Paksi, dan Pemkot Tangerang.

"Seharusnya sebelum aset Cipondoh diserahkan ke Banten, Pemprov Jabar menyelesaikan terlebih dulu keterikatanan perjanjian kerja sama dengan perusahaan itu sehingga ketika diserahkan tidak ada masalah," katanya.

Akan tetapi, kata Zaenal, saat diserahkan aset tersebut dari Pemprov Jabar ke Pemprov Banten sekitar tahun 2007, dalam kondisi sudah ada kerja sama yang dilakukan oleh Pemprov Jabar. Dengan demikian, Pemprov Banten menerima aset tersebut dalam kondisi bermasalah.

Sekda Pemprov Banten Muhadi membantah tudingan bahwa aset Situ Cipondoh yang terletak di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, seluas 1,2 hektare tersebut dimiliki pihak asing.

Menurut Muhadi, PT Griya Tritunggal Paksi yang memiliki hak guna bangunan (HGB) Situ Cipondok atas dasar kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat tersebut, telah mengagunkan HGB ke pihak lain yang disebut sebagai pihak asing. Sedangkan sertifikat kepemilikan lahan Situ Cipondoh dimiliki Pemprov Banten.

"Saya ingin meluruskan informasi yang simpang siur. Sesungguhnya tidak ada dokumen yang menyebutkan bahwa Situ Cipondoh dimiliki pihak asing, pihak asing hanya mengelola bukan memiliki," kata Muhadi.

Muhadi mengatakan, Situ Cipondoh awalnya merupakan aset Jawa Barat, kemudian diserahkan ke Pemprov Banten setelah Banten resmi menjadi provinsi tahun 2000. Namun penyerahan aset itu dinilai telat karena Situ Cipondoh diserahkan pada 2007 sesuai Berita Acara Serah Terima Aset Situ Cipondoh Nomor: 593/33/plk-030/153-plk 2007, tepatnya dibuat pada Rabu 31 Januari 2007 di Serang.

Sebelum diserahkan, kata Muhadi, Pemprov Jabar telah mengikat kerja sama dengan PT Griya Tritunggal Paksi pada 1993 kemudian diperpanjang tahun 2000, untuk masa kerja sama selama 30 tahun. Perjanjian kerja sama tersebut tertuang dalam berita acara serah terima aset, yakni Nomor 660/60/Perek tanggal 22 November 1993 jo. Addendum Nomor: 912/05/Huk/2000 tanggal 12 April 2000 tentang Pengembangan Kawasan Pilot Proyek Percontohan Lingkungan Cipondoh Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang.

Sertifikat tanah yang menjadi bukti kepemilikan hak atas Situ Cipondoh itu saat ini ada di Pemprov Banten. Hak kepemilihan itu dalam bentuk hak pengelolaan lahan (HPL).

www.mediaindonesia.com

0 komentar:

Posting Komentar