Sementara Wakapolsek Pamulang, Ajun Komisaris, Tatang Syarif kepada Tangsel Raya, Selasa (8/11) menyatakan tetap akan menindak para PNS yang melanggar itu. "Semua tetap kita tindak. Tidak memakai helm standar Nasional Indonesia (SNI) dan putar balik tidak pada tempatnya Itu jelas-jelas melanggar UU lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm SNI sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8)," ujarnya .
Tatang menambahkan, sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). "Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI," tambahnya. Masih menurut Tatang, berbalik arah jika tidak pada tempatnya juga melanggar Pasal 284, sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
sumber : www.tangselraya.com
Tatang menambahkan, sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). "Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI," tambahnya. Masih menurut Tatang, berbalik arah jika tidak pada tempatnya juga melanggar Pasal 284, sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.
sumber : www.tangselraya.com
0 komentar:
Posting Komentar