Advertisement (468 x 60px )

Selasa, 08 November 2011

Banyak PNS Tangsel Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Sementara (TKS) Kota Tangerang Selatan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas ya. Seperti terlihat dijalan Siliwangi dan Bundaran Pamulang banyak PNS yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, mereka yang mengendarai sepeda motor banyak yang tidak menggunakan helm dan memutar arah walaupun ada rambu larangan untuk memutar balik. Sebagai Kota otonom termuda di Provinsi Banten, Kota Tangsel memang masih banyak yang harus diperbaiki dan ditata dengan baik termasuk kedisiplinan para PNS dan TKS. Staf Ahli Wali Kota Tangsel, Bidang Hukum, Rahman Suhendar, mengatakan bahwa seharusnya para PNS ataupun TKS dapat memberi contoh yang baik terhadap masyarakat ketika sedang berkendara di jalan raya. "Seharusnya para PNS ataupun TKS dapat memberi contoh kepada masyarakat, salah satunya dengan mematuhi rambu lalu lintas bukan melanggar," katanya.
Sementara Wakapolsek Pamulang, Ajun Komisaris, Tatang Syarif kepada Tangsel Raya, Selasa (8/11) menyatakan tetap akan menindak para PNS yang melanggar itu. "Semua tetap kita tindak. Tidak memakai helm standar Nasional Indonesia (SNI) dan putar balik tidak pada tempatnya Itu jelas-jelas melanggar UU lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm SNI sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8)," ujarnya .

Tatang menambahkan, sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). "Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI," tambahnya. Masih menurut Tatang, berbalik arah jika tidak pada tempatnya juga melanggar Pasal 284, sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

sumber : www.tangselraya.com

0 komentar:

Posting Komentar