Advertisement (468 x 60px )

Kamis, 10 November 2011

42 Saksi Siap Bongkar Kecurangan Atut-Rano di MK

Sebanyak 42 saksi kandidat nomor 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, diberangkatkan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2011. Mereka diangkut menggunakan bus dari Kota Tangerang untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.

Para saksi akan memberi keterangan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara gugatan pemilihan kepala daerah Banten. Menurut kuasa hukum WH-Irna, Patra M. Zen, Kamis, menyatakan seluruh saksi berjumlah 42 orang. Mereka dipilah-pilah berdasarkan jenis-jenis pelanggaran pasangan kandidat nomor satu, Ratu Atut-Rano Karno. "Kami hadirkan sekitar 42 saksi. Mereka siap bersaksi dan memberi keterangan sesuai fakta," kata Patra.

Saksi bernama Sunar mengaku datang dari Pandeglang. Sunar, yang ditemui Tempo sebelum sidang di MK, menceritakan dia telah melaporkan ke Panwascam Sobang atas kampanye sebelum jadwal dan praktek money politik yang dilakukan Atut.

"Atut berkampanye belum waktunya di Alun-alun Kecamatan Sobang, 21 September, jauh sebelum jadwal kampanye resm. Setelah itu, dia membagikan uang kepada sekitar seribu massa melalui kepala desa, jumlahnya per orang beragam, tiga puluh ribu atau empat puluh ribu," kata Sunar.

Sunar juga mengatakan Atut yang notabene incumbent juga secara terang-terangan meminta agar didukung dalam pencalonan kembali Gubernur Banten. "Atut meminta dukungan, katanya kalau pembangunan mau dilanjutkan. Dia juga datang menggunakan mobil dinas," ujar Sunar.

Sementara itu, kandidat 3, Jazulli Juwaeni-M. Muzakki, melalui tim suksesnya, Miftahudin, berencana mengerahkan 20 saksi melawan Atut dan KPU Banten. Namun hanya tujuh yang datang. "Kami siap, optimis hari ini sebagai saksi," kata Miftahudin.

Dalam sidang pendahuluan gugatan pemilihan kepala daerah Banten pada Selasa, 8 November 2011, tim pembela dua kandidat nomor 2 pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan pembela nomor 3 pasangan Jazuli Juwaeni bersepakat menuntut pembatalan atas penetapan pasangan calon terpilih pemilihan kepala daerah Banten.

sumber : www.tempointeraktif.com

0 komentar:

Posting Komentar