Advertisement (468 x 60px )

Minggu, 13 November 2011

Bawaslu Beberkan Kecurangan Pilkada Banten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan kecurangan Pemilu Kada Banten yang dilakukan oleh KPU Banten. Dari pengaturan hari kampanye hingga teknis pencetakan amplop surat suara.

"Kami melihat ada 2 preseden dalam Pilkada Banten. Yaitu sudah ada 2 Pemilukada yang diputus ulang oleh MK dan harus diulang pemilu kada-nya yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang Selatan karena ada politik uang, mobilisasi massa, penggunaan mobil dinas dan lainnya," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (14/11/2011).

"Melihat konfigurasi Pemilu Kada Banten, terdapat incumbent maka kami meniliai disini ada titik rawan yang bisa menyalahgunakan," lanjutnya.

Terkait jadwal kampanye, Bawaslu menemukan pola lain dibanding Pemilukada di tempat lain. Kalau di Banten menggunakan sistem blok, bukan zona daerah. Satu hari digunakan satu pasangan. Ditempat lain, satu hari digunakan kampanye bersama- sama tapi dengan zona daerah kampanye.

"Ini mencederai pasangan calon karena batas waktu yang sangat sedikit. Juga bagi Panwas kerepotan, apakah hari itu ada yg kampanye yang di luar jadwal. Akhirnya, money politik tidak terlalu diawasi," kata Wahidah.

Temuan lain terkait pencetakan kartu pemilihan yaitu manajemen logistik. Bawaslu menemukan formulia C1 dicetak 2 lembar, padahal seharusnya 1 lembar.

"Bagaimana untuk satu formulir, yang sangat urgent tapi fatal, lembaran pertama ada tandatangan Ketua PPS tapi dilembaran kedua tidak ada? Bawaslu sudah mengawasi 200an Pemilukada, tapi ini yang pertama terjadi di Banten. Kenapa KPU tidak komplain ke percetakan?" kata Wahidah.

Selain itu, Bawaslu juga menemui amplop salah cetak yang harusnya dikirim dari masing- masing PPS ke atas. Yaitu tertulis 'surat sah/ tidak sah', 'suara rusak/ tidak rusak'. Harusnya dibuat masing-masing satu amplop.

"Ada yang mencampurkan semuanya dalam satu amplop, harusnya dipisahkan. Harusnya hal teknis seperti ini tidak pernah terjadi. Kami mengawasi di LP Pandeglang, PPS bingung karena tidak ada pemberitahuan c1 form yang baru," terang Wahidah,

Bawaslu juga menilai KPU Banten belum transparan. Bawaslu meminta mengawasi percetakan logistik dan pemenang tender serta siapa pemenangnya dan cetak di mana tapi dipersulit. "Harusnya jangan ditutupi karena ini membuat makin susah langkah kedepan," kata Wahidah.

Bawaslu mengapresiasi Panwas Banten. Panwas Kota Tangerang pernah menyampaikan pelanggaran Nasrullah atas Adang Suyitno. Adang yang merupakan Anggota KPU Kota Tangerang, terindikasi mendukung salah satu calon yaitu pernah bertemu anak calon peserta.

"Lantas membikin Dewan Kehormatan. Tapi kemudian, sejak kami rekomemdasikan bulan Agustus, belum ada informasi kejelasan dewan kehormatan itu," terang.

Atas kesaksian Bawaslu ini, kubu Ratu Atut membantah keras. Menurutnya, yang melakukan pelanggaran bloking kampanye adalah kubu Wahidin." Pelanggaran Wahidin tidak diceritakan oleh Bawaslu. Seperti mengalungkan celurit, dipukuli, dipopor senjata dan lainnya," kata kuasa hukum Ratu Atut, Arteria Dahlan usai sidang.

Menanggapi tudingan ini, pihak KPU Banten dan Pemerintah Provinsi Banten membantah. Sidang akan dilanjutkan esok hari pukul 08.00 WIB. " Ini merupakan sidang terlama dalam sengketa pilkada. Sidang dilanjutan besok pukul 08.00 WIB," tutup Ketua MK, Mahfud MD.

Sumber : www.detiknews.com

1 komentar: