Advertisement (468 x 60px )

Minggu, 20 November 2011

Dag Dig Dug Tunggu Keputusan MK Terkait Pilkada Banten

Masyarakat Banten harus bisa menunjukan kedewasaan berdemokrasi dengan menerima dan mendukung apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan hasil pemilihan umum Gubernur dan wakil gubernur Banten 2011.

"Sikap terbaik yang perlu ditunjukan masyarakat Banten adalah menerima dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi apapun keputusan yang muncul," kata Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Idi Dimyati saat dimintai tanggapannya terkait persidangan gugatan Pilgub Banten 2011 di Serang, Sabtu (19/11/2011).

Menurutnya, sikap masyarakat tersebut untuk membuktikan bahwa, masyarakat Banten adalah masyarakat demokratis yang taat asas dan konstitusional.

Ia yakin dan percaya apapun keputusannya nanti yang akan disampaikan MK terkait gugatan hasil Pilgub Banten tersebut, adalah jalan terbaik karena sudah melalui pertimbangan majelis hakim MK yang cukup matang dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"Apalagi selama ini kita saksikan reputasi dan integritas MK dibandingkan lembaga negara yang lain, masih bisa kita katakan cukup baik," kata Idi yang juga Pembantu Ketua II Dekan FISIP Untirta tersebut.

Saat ini masyarakat tinggal menunggu hasil putusan persidangan di MK, berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan semua pasangan calon dan juga gugatan yang disampaikan pasangan calon yang merasa tidak puas atas hasil Pilgub Banten tersebut, akan dibuktikan dengan putusan yang akan disampaikan MK.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur Ratu Atut-Rano Karno yang memenangkan Pilkada Banten 2011 telah menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/11/2011).

Kesimpulan diserahkan Kuasa Hukum Pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan pada pukul 15.45 WIB dan diterima oleh bagian kesekretariatan MK. Dalam kesimpulan tersebut, pihak Atut-Rano menyatakan bahwa dalil-dalil Permohonan Keberatan pemohon tanpa dasar, tidak beralasan hukum, tidak didukung bukti yang sah.

Arteria juga mengungkapkan bahwa para pemohon yang justru melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Telah menjadi fakta dan bukti yang sempurna dalam persidangan dan telah kami buktikan dengan saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri perkara aquo, dengan didukung oleh dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum serta rekaman audio, visual maupun audio visual yang dapat pihak terkait pertanggungjawabkan," kata Arteria dalam kesimpulannya.

Pihak Atut-Rano juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Banten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemenang Pilkada Banten 2011 tersebut menyatakan pihaknya tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dengan memanfaatkan jabatannya, yakni Ratu Atut yang merupakan Gubernur Banten dan Rano Karno sebagai wakil bupati Tangerang.

Sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 dimohonkan oleh dua pasangan calon ke MK, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj Irna Narulita dan pasangan H Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.

Para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena memiliki cukup bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Banten. Dalam permohonannya ini, para pemohon meminta ke MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno.

Pemohon menilai pasangan Atut-Rano melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif seperti dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara Pilgub dan pengerahan birokrasi.

Pada 30 Oktober 2011, KPU Banten menetapkan pasangan calon gubernur Banten Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenangn dengan meraih 2.136.035 suara atau 49,65 persen, disusul pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara atau 38,93 persen dan pasangan nomor tiga Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki memperoleh 491.432 suara atau meraih 11,42 persen dari total suara sah 4.302.424 suara.

sumber : www.berita8.com

0 komentar:

Posting Komentar