"Kami mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan KPU dalam penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pada 30 Oktober," ujar Kuasa Hukum WH-Irna Patra M Zein, dimuka sidang MK, Selasa (8/11/2011).
Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah keputusan KPU Banten tentang penetapan calon terpilih. Serta menghukum pasangan calon nomor urut 1, dengan mendiskualifikasi dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.
"Serta, menghukum pasangan nomor urut 1 dengan didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan dan menetapkan pasangan no 2 sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," terangnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum WH-Irna meminta agar MK mengabulkan semua permohonan pemohon dengan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan pasangan calon nomor urut 1.
"Kami berharap majelis MK untuk memerintahkan KPU Banten, untuk PSU yang hanya diikuti oleh pasangan calon no urut 3 dan 2," tambahnya.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 3, Jazuki Juwaini-Muzakki. Dalam permohonannya di depan MK, tim Kuasa Hukum Jazuli-Muzakki, Irfan Rifai.
"Kami memohon agar majelis hakim membatalkan berita acara rapat pleno KPU Banten, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat berita acara KPU banten tentang penetapan calon terpilih pada 30 oktober 2011. Serta membatalkan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1," jelasnya.
Sidang perdana Pilgub Banten di MK, dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD dengan anggota Anwas Usman dan Maria Farida Indrawati. Sedang panitera pengganti Mardian Wibowo dan Cholidin Nasir.
"Karena waktu yang terbatas sidang ditunda hingga Kamis, pukul 08,00 WIB, di gedung MK," terang Mahfud menutup sidang.
sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id
0 komentar:
Posting Komentar