Advertisement (468 x 60px )

Senin, 06 Februari 2012

Danau di Tangerang Jadi Milik Singapura

Situ Cipondoh di Jalan Raya KH Hasyim Ashari, Tangerang, sudah menjadi milik asing. Sebuah perusahaan dari Singapura disebut-sebut menjadi pemilik danau seluas 170 hektar tersebut. Wali Kota Tangerang pun berang.
Menurut Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, Situ Cipondoh di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Banten. Namun ia berang mendengar danau kebanggaan warga Tangerang itu sudah beralih kepemilikan.
"Bagaimana mungkin aset pemerintah kini menjadi milik perorangan, apalagi sertifikatnya sudah atas nama perorangan. Saya akan cari oknumnya, siapa yang bermain di Situ Cipondoh. Ini harus dicabut," kata Wahidin kepada wartawan di Tangerang, Kamis (2/2).
Menurut Wahidin, ia mengetahui danau di wilayahnya itu sudah menjadi milik asing pada saat ada pengembang yang datang ke kantor Pemerintah Kota Tangerang. Pengembang itu mau menginvestasikan dananya untuk memberdayakan Situ Cipondoh. Namun, pengembang itu tidak bisa melakukan investasi di Situ Cipondoh karena ternyata danau tersebut sudah disertifikatkan atas nama perusahaan asal Singapura.
"Ini yang membuat saya geram, mengapa aset daerah seperti danau bisa menjadi milik perorangan. Dari mana asal-muasalnya? Saya akan mengupayakan agar Situ Cipondoh kembali menjadi milik pemerintah," kata Wahidin.
Ia juga menyindir Pemerintah Provinsi Banten yang seolah tidak bisa berbuat apa-apa atas peralihan status Situ Cipondoh. Kasus penyerobotan lahan itu sendiri sudah mulai terjadi sebelum Banten menjadi provinsi pada tahun 1999.
"Patut dipertanyakan, kenapa tidak ada upaya gubernur untuk mengambilnya lagi. Kalau tidak sanggup, saya sendiri yang akan kirimkan surat ke Presiden," kata Wahidin.
Ia berjanji akan menggalang semua kekuatan agar situ terbesar di Kota Tangerang itu dapat kembali menjadi milik Pemerintah Kota Tangerang. Selain mengirimkan surat kepada Presiden, Pemerintah Kota Tangerang juga akan mengirim surat kepada kementerian yang terkait dengan urusan hak atas lahan tersebut.
"Kalau perlu saya ajak warga untuk demo ke sana. Ini semata-mata saya lakukan untuk mengembalikan hak rakyat, bukan keinginan saya pribadi. Terlebih, situ tersebut adalah satu-satunya tempat penampungan air pertama untuk mencegah banjir yang mengancam warga Kota Tangerang," kata Wahidin.
Menurut informasi yang dihimpun Warta Kota, sejak masa Orde Baru Situ Cipondoh mulai diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat itu Situ Cipondoh masih 'milik' Pemprov Jawa Barat. Provinsi Banten belum terbentuk.
Upaya Wahidin untuk menyelamatkan Situ Cipondoh pun pernah dilakukan beberapa tahun lalu melalui gugatan class action. Langkah lain yang ditempuh Wahidin waktu itu adalah mendesak DPRD Provinsi Banten untuk ambil bagian menagih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hak pengelolaan
Menurut catatan Warta Kota, pada tahun 2009 pemberitaan soal Situ Cipondoh sempat ramai di berbagai media massa. Saat itu, dalam rapat pembahasan penanganan pascabencana Situ Gintung, sempat dibahas soal pengelolaan Situ Cipondoh yang telah diserahkan kepada pihak swasta selama 30 tahun, terhitung sejak 1993.
Fakta ini tertuang dalam dokumen Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), yang menyebutkan adanya perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Komisaris PT GTP.
Karena alasan itu pula, Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Departemen Pekerjaan Umum (PU) yang waktu itu dijabat Iwan Nursyirwan menolak mengucurkan dana bagi rehabilitasi Situ Cipondoh karena situ tersebut tak masuk dalam wewenang pemerintah pusat. Terlebih lagi, Situ Cipondoh telah dikontrakkan oleh pemerintah daerah kepada pengembang. Departemen PU hanya akan membantu sebatas permohonan bantuan teknis.
Dokumen kontrak antara Pemprov Jawa Barat dan pihak swasta itu ditandatangani pada 22 November 1993. Dalam dokumen tersebut tertulis Pemprov Jawa Barat (saat itu Tangerang masih di bawah Jawa Barat) diwakili Wakil Gubernur Jawa Barat sebagai pihak pertama. Pihak swasta yang disebutkan sebagai pihak kedua berhak mengelola 170 hektar Situ Cipondoh dan 2.100 hektar lahan di sekitar situ. Dengan memegang hak kelola, PT GTP memiliki izin membangun sarana rekreasi air, rumah makan, hingga perumahan.
Bukti lain adanya hak pengelolaan pihak lain di luar pemerintah adalah adanya plang bertulisan "Pelestarian Situ Cipondoh, Milik Pemda Tk I Jabar". Di bawah plang tertulis "Sertifikat Pengelolaan Nomor 1 Pemda Tk I Jabar". Lalu di bawah peta lokasi ada bacaan "Kerja Sama Pemda Tingkat I Jabar dengan PT Griya Tri Tunggal Paksi Sesuai Keputusan DPRD Tk I Jabar No 660/Keputusan Dewan No I/DPRD 1997/Pengesahan Mendagri No 050-32-094 tanggal 12 Februari 1999". Tahun 2009 plang itu terpampang jelas di salah satu sisi situ.
BBWSCC waktu itu menegaskan bahwa penguasaan seluruh situ dan lahan sekitarnya oleh perorangan atau perusahaan tertentu bertentangan dengan konsep keberadaan situ sebagai lahan konservasi. Penguasaan lahan seperti ini memicu kerawanan terjadinya alih fungsi kawasan konservasi yang membahayakan keseimbangan lingkungan.

Tak bertuan
Beberapa tahun lalu Situ Cipondoh sempat tak terurus. Danau yang pada sore hari biasa dijadikan tempat bersantai warga yang ingin melihat matahari terbenam itu dipenuhi eceng gondok. Hal ini terjadi lantaran status Situ Cipondoh bagai tak bertuan.
Pemprov Jawa Barat waktu itu mengklaim situ tersebut sebagai miliknya secara de jure, tapi secara de facto terletak di wilayah geografis kota Tangerang, Provinsi Banten. Sementara Wali Kota Tangerang Wahidin Halim menyatakan, Situ Cipondoh merupakan aset kota Tangerang. "Itu milik kami," katanya.
Dasar hukumnya Undang-Undang No 23/2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten. Sejak pengukuhan kota Tangerang masuk wilayah Provinsi Banten pada tahun 2000, ditegaskan dalam satu tahun semua aset Provinsi Banten harus sudah diserahkan oleh Pemerintah Jawa Barat, "Termasuk Situ Cipondoh," kata Wahidin.
Namun, Provinsi Jawa Barat belum mengubah sikapnya dan bahkan telah menggandeng pihak ketiga untuk mengelola Situ Cipondoh selama 30 tahun. 
 
www.wartakota.co.id

0 komentar:

Posting Komentar