Advertisement (468 x 60px )

Selasa, 08 November 2011

Atut Selewengkan Rp 380 Miliar untuk Pemilukada?

Meski telah dinyatakan menang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Banten 2011, pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno belum bisa bernapas lega. Pasalnya, banyak gugatan dilayangkan kepada pasangan ini, termasuk penyelewengan dana sebesar Rp 380 miliar yang diduga digunakan untuk berkampanye.

"Tidak berlebihan jika penyelewengan dana tersebut digunakan juga untuk proses pemilihan umum kepala daerah dan pemenangan pasangan incumbent ini," kata A Patra M Zein, kuasa hukum pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Ratu Atut memang pernah dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dugaan penyelewengan dana APBD sebesar Rp 340 miliar untuk dana hibah, dan Rp 51 miliar untuk dana bantuan sosial yang dialokasikan pada tahun ini. Berlandaskan hal tersebut, pihaknya yakin penyelewengan dana ini pun melebar menjadi praktik kampanye gelap atau black campaign dan permainan politik uang agar dapat memenangi kembali Pemilu Kepala Daerah Banten.

"Money politics jelas terjadi. Peredaran uang dalam jumlah besar dapat dirasakan pada H-1 dan pagi hari pada hari pencoblosan," ungkap Patra.

Ia mengungkapkan bahwa bagi-bagi uang ini terjadi di beberapa wilayah dengan angka Rp 5.000 hingga Rp 150.000. Contohnya di Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, lanjutnya, terjadi pembagian uang sebesar Rp 30.000 kepada warga agar mencoblos pasangan dengan nomor urut satu. Begitu pula yang terjadi di Kampung Baruan, Desa Sindan Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tim sukses pasangan dengan nomor urut satu diduga membagikan uang sebesar Rp 150.000 kepada warga.

"Tidak hanya bagi-bagi uang. Terjadi juga bagi-bagi bahan makanan berupa mi instan dan kupon makan, serta bagi-bagi kaus," imbuh Patra.

sumber : megapolitan.kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar