Advertisement (468 x 60px )

Selasa, 22 November 2011

WH-Irna Legowo Terima Putusan MK

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita mengaku legowo dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno sebagai pemenang Pemilukada Banten.

"Kami legowo. MK adalah lembaga tertinggi di negeri ini," kata kuasa hukum pasangan WH-Irna, Emy Srihandayani di Jakarta, Selasa (22/11/2011) sore.

Emy menuturkan pihaknya sudah berupaya menyampaikan indikasi semua kecurangan yang dilakukan pasangan Atut - Rano. Hanya saja ada beberapa laporan yang dinilai tidak mempengaruhi suara perolehan sehingga di kesampingkan oleh majelis hakim.

"Ada beberapa bukti yang memang akurat seperti keterlibatan Kepala Badan Ketahanan Pangan yang memobilisasi PNS untuk menangkan Atut-Rano. Tapi menurut MK itu masuk pelanggaran administrasi," katanya.

MK mengukuhkan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno setelah menolak permohonan gugatan sengketa Perhitungan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Banten 2011 yang diajukan pasangan WH-Irna, Jazuli-Muzaki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.

"Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa sore kemarin.

Pertimbangan MK, pemohon salah objek ("error in objecto") dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15 tahun 2008.

sumber : www.wartatangerang.com

Minggu, 20 November 2011

Dag Dig Dug Tunggu Keputusan MK Terkait Pilkada Banten

Masyarakat Banten harus bisa menunjukan kedewasaan berdemokrasi dengan menerima dan mendukung apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang gugatan hasil pemilihan umum Gubernur dan wakil gubernur Banten 2011.

"Sikap terbaik yang perlu ditunjukan masyarakat Banten adalah menerima dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi apapun keputusan yang muncul," kata Pengamat Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Idi Dimyati saat dimintai tanggapannya terkait persidangan gugatan Pilgub Banten 2011 di Serang, Sabtu (19/11/2011).

Menurutnya, sikap masyarakat tersebut untuk membuktikan bahwa, masyarakat Banten adalah masyarakat demokratis yang taat asas dan konstitusional.

Ia yakin dan percaya apapun keputusannya nanti yang akan disampaikan MK terkait gugatan hasil Pilgub Banten tersebut, adalah jalan terbaik karena sudah melalui pertimbangan majelis hakim MK yang cukup matang dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"Apalagi selama ini kita saksikan reputasi dan integritas MK dibandingkan lembaga negara yang lain, masih bisa kita katakan cukup baik," kata Idi yang juga Pembantu Ketua II Dekan FISIP Untirta tersebut.

Saat ini masyarakat tinggal menunggu hasil putusan persidangan di MK, berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan semua pasangan calon dan juga gugatan yang disampaikan pasangan calon yang merasa tidak puas atas hasil Pilgub Banten tersebut, akan dibuktikan dengan putusan yang akan disampaikan MK.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur Ratu Atut-Rano Karno yang memenangkan Pilkada Banten 2011 telah menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/11/2011).

Kesimpulan diserahkan Kuasa Hukum Pasangan Atut-Rano, Arteria Dahlan pada pukul 15.45 WIB dan diterima oleh bagian kesekretariatan MK. Dalam kesimpulan tersebut, pihak Atut-Rano menyatakan bahwa dalil-dalil Permohonan Keberatan pemohon tanpa dasar, tidak beralasan hukum, tidak didukung bukti yang sah.

Arteria juga mengungkapkan bahwa para pemohon yang justru melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Telah menjadi fakta dan bukti yang sempurna dalam persidangan dan telah kami buktikan dengan saksi-saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri perkara aquo, dengan didukung oleh dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum serta rekaman audio, visual maupun audio visual yang dapat pihak terkait pertanggungjawabkan," kata Arteria dalam kesimpulannya.

Pihak Atut-Rano juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan Pilkada Banten dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemenang Pilkada Banten 2011 tersebut menyatakan pihaknya tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dengan memanfaatkan jabatannya, yakni Ratu Atut yang merupakan Gubernur Banten dan Rano Karno sebagai wakil bupati Tangerang.

Sengketa Pilkada Provinsi Banten 2011 dimohonkan oleh dua pasangan calon ke MK, yakni pasangan Wahidin Halim - Hj Irna Narulita dan pasangan H Jazuli Juwaini LC - Makmun Muzakki serta bakal calon dari independen Dwi Jatmiko - Tjejep Mulyadinata.

Para pemohon mengajukan gugatan ke MK karena memiliki cukup bukti dugaan kecurangan dalam Pilkada Banten. Dalam permohonannya ini, para pemohon meminta ke MK memerintahkan KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dengan alasan banyaknya dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah - Rano Karno.

Pemohon menilai pasangan Atut-Rano melakukan pelanggaran secara sistematis, terstruktur dan masif seperti dugaan politik uang, ketidaknetralan penyelenggara Pilgub dan pengerahan birokrasi.

Pada 30 Oktober 2011, KPU Banten menetapkan pasangan calon gubernur Banten Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenangn dengan meraih 2.136.035 suara atau 49,65 persen, disusul pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara atau 38,93 persen dan pasangan nomor tiga Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki memperoleh 491.432 suara atau meraih 11,42 persen dari total suara sah 4.302.424 suara.

sumber : www.berita8.com

Minggu, 13 November 2011

Bawaslu Beberkan Kecurangan Pilkada Banten

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan kecurangan Pemilu Kada Banten yang dilakukan oleh KPU Banten. Dari pengaturan hari kampanye hingga teknis pencetakan amplop surat suara.

"Kami melihat ada 2 preseden dalam Pilkada Banten. Yaitu sudah ada 2 Pemilukada yang diputus ulang oleh MK dan harus diulang pemilu kada-nya yaitu Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Tangerang Selatan karena ada politik uang, mobilisasi massa, penggunaan mobil dinas dan lainnya," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, (14/11/2011).

"Melihat konfigurasi Pemilu Kada Banten, terdapat incumbent maka kami meniliai disini ada titik rawan yang bisa menyalahgunakan," lanjutnya.

Terkait jadwal kampanye, Bawaslu menemukan pola lain dibanding Pemilukada di tempat lain. Kalau di Banten menggunakan sistem blok, bukan zona daerah. Satu hari digunakan satu pasangan. Ditempat lain, satu hari digunakan kampanye bersama- sama tapi dengan zona daerah kampanye.

"Ini mencederai pasangan calon karena batas waktu yang sangat sedikit. Juga bagi Panwas kerepotan, apakah hari itu ada yg kampanye yang di luar jadwal. Akhirnya, money politik tidak terlalu diawasi," kata Wahidah.

Temuan lain terkait pencetakan kartu pemilihan yaitu manajemen logistik. Bawaslu menemukan formulia C1 dicetak 2 lembar, padahal seharusnya 1 lembar.

"Bagaimana untuk satu formulir, yang sangat urgent tapi fatal, lembaran pertama ada tandatangan Ketua PPS tapi dilembaran kedua tidak ada? Bawaslu sudah mengawasi 200an Pemilukada, tapi ini yang pertama terjadi di Banten. Kenapa KPU tidak komplain ke percetakan?" kata Wahidah.

Selain itu, Bawaslu juga menemui amplop salah cetak yang harusnya dikirim dari masing- masing PPS ke atas. Yaitu tertulis 'surat sah/ tidak sah', 'suara rusak/ tidak rusak'. Harusnya dibuat masing-masing satu amplop.

"Ada yang mencampurkan semuanya dalam satu amplop, harusnya dipisahkan. Harusnya hal teknis seperti ini tidak pernah terjadi. Kami mengawasi di LP Pandeglang, PPS bingung karena tidak ada pemberitahuan c1 form yang baru," terang Wahidah,

Bawaslu juga menilai KPU Banten belum transparan. Bawaslu meminta mengawasi percetakan logistik dan pemenang tender serta siapa pemenangnya dan cetak di mana tapi dipersulit. "Harusnya jangan ditutupi karena ini membuat makin susah langkah kedepan," kata Wahidah.

Bawaslu mengapresiasi Panwas Banten. Panwas Kota Tangerang pernah menyampaikan pelanggaran Nasrullah atas Adang Suyitno. Adang yang merupakan Anggota KPU Kota Tangerang, terindikasi mendukung salah satu calon yaitu pernah bertemu anak calon peserta.

"Lantas membikin Dewan Kehormatan. Tapi kemudian, sejak kami rekomemdasikan bulan Agustus, belum ada informasi kejelasan dewan kehormatan itu," terang.

Atas kesaksian Bawaslu ini, kubu Ratu Atut membantah keras. Menurutnya, yang melakukan pelanggaran bloking kampanye adalah kubu Wahidin." Pelanggaran Wahidin tidak diceritakan oleh Bawaslu. Seperti mengalungkan celurit, dipukuli, dipopor senjata dan lainnya," kata kuasa hukum Ratu Atut, Arteria Dahlan usai sidang.

Menanggapi tudingan ini, pihak KPU Banten dan Pemerintah Provinsi Banten membantah. Sidang akan dilanjutkan esok hari pukul 08.00 WIB. " Ini merupakan sidang terlama dalam sengketa pilkada. Sidang dilanjutan besok pukul 08.00 WIB," tutup Ketua MK, Mahfud MD.

Sumber : www.detiknews.com

Kamis, 10 November 2011

42 Saksi Siap Bongkar Kecurangan Atut-Rano di MK

Sebanyak 42 saksi kandidat nomor 2, Wahidin Halim-Irna Narulita, diberangkatkan ke Mahkamah Konstitusi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 10 November 2011. Mereka diangkut menggunakan bus dari Kota Tangerang untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Gubernur Banten terpilih, Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno.

Para saksi akan memberi keterangan di hadapan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara gugatan pemilihan kepala daerah Banten. Menurut kuasa hukum WH-Irna, Patra M. Zen, Kamis, menyatakan seluruh saksi berjumlah 42 orang. Mereka dipilah-pilah berdasarkan jenis-jenis pelanggaran pasangan kandidat nomor satu, Ratu Atut-Rano Karno. "Kami hadirkan sekitar 42 saksi. Mereka siap bersaksi dan memberi keterangan sesuai fakta," kata Patra.

Saksi bernama Sunar mengaku datang dari Pandeglang. Sunar, yang ditemui Tempo sebelum sidang di MK, menceritakan dia telah melaporkan ke Panwascam Sobang atas kampanye sebelum jadwal dan praktek money politik yang dilakukan Atut.

"Atut berkampanye belum waktunya di Alun-alun Kecamatan Sobang, 21 September, jauh sebelum jadwal kampanye resm. Setelah itu, dia membagikan uang kepada sekitar seribu massa melalui kepala desa, jumlahnya per orang beragam, tiga puluh ribu atau empat puluh ribu," kata Sunar.

Sunar juga mengatakan Atut yang notabene incumbent juga secara terang-terangan meminta agar didukung dalam pencalonan kembali Gubernur Banten. "Atut meminta dukungan, katanya kalau pembangunan mau dilanjutkan. Dia juga datang menggunakan mobil dinas," ujar Sunar.

Sementara itu, kandidat 3, Jazulli Juwaeni-M. Muzakki, melalui tim suksesnya, Miftahudin, berencana mengerahkan 20 saksi melawan Atut dan KPU Banten. Namun hanya tujuh yang datang. "Kami siap, optimis hari ini sebagai saksi," kata Miftahudin.

Dalam sidang pendahuluan gugatan pemilihan kepala daerah Banten pada Selasa, 8 November 2011, tim pembela dua kandidat nomor 2 pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan pembela nomor 3 pasangan Jazuli Juwaeni bersepakat menuntut pembatalan atas penetapan pasangan calon terpilih pemilihan kepala daerah Banten.

sumber : www.tempointeraktif.com

Pilkada Banten, Pendukung Wahidin Tuntut Pemilihan Ulang

Ratusan pendukung pasangan calon Wahidin Halim - Irna Narulita, Kamis (10/11/2011), melakukan demo di depan pintu masuk kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, menuntut dilakukannya Pemungutan Suara Ulang terkait adanya indikasi kecurangan dalam Pilkada Banten.

Ratusan massa yang berasal dari berbagai organisasi massa seperti Pemuda Pancasila, Forkabi, Srikandi Banten dan Panser Banten, menyatakan, kemenangan Ratu Atut - Rano Karno, diperoleh dengan berbagai kecurangan seperti penggelembungan suara dengan sistem software, money politik dan pengerahan birokrasi.

Massa yang mengikatkan kepalanya dengan selembar kain bertuliskan "Reformasi Banten", meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU Provinsi Banten.

"Kami datang kesini untuk menuntut keadilan demi kesejahteraan dan keselamatan masyarakat Banten kedepannya," tegas Ihsan dari Panser Banten.

Sebelumnya, sidang sengketa Pilkada Banten digelar pukul 8 pagi dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pasangan WH-Irna.

Sebelumnya, pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten 2011.

Perolehan suara itu terungkap dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten untuk rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan calon terpilih Pilkada Banten di Serang, Minggu (30/10).

Pasangan nomor urut satu itu memperoleh suara terbanyak di tujuh kabupaten/kota dari delapan kabupaten/kota di Banten.

Ketujuhnya adalah Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Serang.

Di Kota Tangerang, pasangan nomor urut dua Wahidin Halim-Irna Narulita, memperoleh suara terbanyak.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara dari delapan KPU kabupaten/kota menunjukkan, Ratu Atut-Rano Karno meraih 2.136.035 suara atau 49,64 persen, Wahidin Halim-Irna Narulita memperoleh 1.674.957 suara atau 38,93 persen dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki memperoleh 491.432 suara atau 11,42 persen dari total suara sah 4.302.424 suara.

KPU Provinsi Banten, sebelumnya telah menetapkan jumlah Daftar Pemilihan Tetap (DPT) untuk Pilkada Banten sebanyak 7.118.587 jiwa.
sumber : www.berita8.com

Selasa, 08 November 2011

Pembentukan Tangbar Mulai Menarik Perhatian Dewan

Wacana pemekaran Tangerang Barat (Tangbar) terus bergulir dan mulai mendapat perhatian dewan. Salah satunya Intan Nurul Hikmah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan keinginan masyarakat memekarkan Tangerang Barat perlu dihargai. Namun semuanya harus mengikuti mekanisme. Misalnya dengan melakukan dialog bersama Bapeda dan Pemkab Tangerang.

"Libatkan juga tokoh-tokoh Tangbar ," katanya usai melakukan hearing dengan ketua serta anggota Tim Percepatan Pemekaran Daerah Tangerang Barat (TP2D) Selasa (8/11/2011). Sebagai bentuk dukungan, Intan akan mendorong agar Pemkab Tangerang bisa melakukan kajian akademis pemekaran Tangerang Barat.

Ketua Tim TP2D Tangerang Barat , Isbandi mengatakan, pemekaran Tangerang Barat sudah mejadi keinginan seluruh masyarakat di wilayah Barat Kabupaten Tangerang. “Kami siap menunggu hingga 2012. Dan kami akan datang lagi untuk menagih janji," pungkasnya.

sumber : www.wartatangerang.com

Wakil Wali Kota Tangerang Sidak Kebersihan

Masyarakat Kota Tangerang diminta terus menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan menjadi pola hidup dan budaya bagi masyarakat.

”Kebersihan harus menjadi pola hidup masyarakat Kota Tangerang,” ujar Wakil Wali kota Tangerang, Arief R.Wismansyah di sela-sela sidak kebersihan di Jalan TMP Taruna, Selasa (8/11). Dia mengatakan bahwa untuk mewujudkan Kota Tangerang sebagai kota sehat, masyarakat Kota Tangerang harus berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan.

Dalam kesempatan itu, Arief juga sempat menegur pedagang hewan kurban musiman di sana. ”Buang sampah pada tempatnya Pak, dan sampah-sampahnya jangan dibakar. Bilangin warga jangan buang sampah ke selokan air, kan buat warga juga,” tegur wakil wali kota.

Sidak kebersihan ini juga melibatkan sejumlah petugas kebersihan DKP dan petugas drainase DPU serta Pol PP Kota Tangerang. Mereka menyisir jalan-jalan protokol di Kota Tangerang.

Wakil Walikota H. Arief R.Wismansyah yang didampingi oleh Kepala Dinas Kebersihan & Pertamanan (DKP) H.Karsidi, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (Ekban Kesmas) Hj. Rostiwie dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Irman Pujahendra melakukan sidak yang dimulai dari Jln. TMP.Taruna, Jln.Hasyim Ashari, jln. Maulana Hasanudin, Jln. Benteng Betawi, Terminal Poris Pelawad,Jln.Jend.Sudirman, Jl. Teuku Umar, Perum I, Perum III, Jln. Cibodas Raya dan Jln. Imam Bonjol.

sumber : www.tangselraya.com

Banyak PNS Tangsel Tak Patuhi Rambu Lalu Lintas

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Sementara (TKS) Kota Tangerang Selatan yang tidak mematuhi rambu lalu lintas ya. Seperti terlihat dijalan Siliwangi dan Bundaran Pamulang banyak PNS yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas, mereka yang mengendarai sepeda motor banyak yang tidak menggunakan helm dan memutar arah walaupun ada rambu larangan untuk memutar balik. Sebagai Kota otonom termuda di Provinsi Banten, Kota Tangsel memang masih banyak yang harus diperbaiki dan ditata dengan baik termasuk kedisiplinan para PNS dan TKS. Staf Ahli Wali Kota Tangsel, Bidang Hukum, Rahman Suhendar, mengatakan bahwa seharusnya para PNS ataupun TKS dapat memberi contoh yang baik terhadap masyarakat ketika sedang berkendara di jalan raya. "Seharusnya para PNS ataupun TKS dapat memberi contoh kepada masyarakat, salah satunya dengan mematuhi rambu lalu lintas bukan melanggar," katanya.
Sementara Wakapolsek Pamulang, Ajun Komisaris, Tatang Syarif kepada Tangsel Raya, Selasa (8/11) menyatakan tetap akan menindak para PNS yang melanggar itu. "Semua tetap kita tindak. Tidak memakai helm standar Nasional Indonesia (SNI) dan putar balik tidak pada tempatnya Itu jelas-jelas melanggar UU lalu lintas nomor 22 Tahun 2009, selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm SNI sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8)," ujarnya .

Tatang menambahkan, sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). "Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI," tambahnya. Masih menurut Tatang, berbalik arah jika tidak pada tempatnya juga melanggar Pasal 284, sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

sumber : www.tangselraya.com

Empat Ruang Kelas Ambruk

SERANG - Empat ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Warakas di Kampung Panyairan, Desa Kebon Ratu, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ambruk. Akibatnya, puluhan murid terpaksa menumpang belajar di SD terdekat. Empat ruang kelas ambruk pada 23 Agustus 2011, sekitar pukul 21. 12 WIB.
Informasi yang dihimpun Kabar Banten, ruang kelas pernah direhab pada 2006. Pantauan Senin (7/11), kondisi empat ruang kelas SD Warakas, saat ini rata dengan tanah dan belum diperbaiki.
Kepala SDN Warakas Syafei mengungkapkan, ruang kelas yang ambruk, yaitu ruang kelas III, IV, V dan kelas VI. Saat ini, siswa menumpang di SD Kriyan yang berjarak sekitar 600 meter.
"Jumlah siswa di SD Warakas sebanyak 138 siswa. Karena siswa menumpang belajar di SD lain maka siswa kami mulai belajar sekitar pukul 13.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB," tuturnya.
Syafei mengaku, sering menerima keluhan dari orang tua murid, karena lokasi SD yang digunakan untuk belajar lebih jauh dibandingkan lokasi SD yang rusak.
Selain itu, ujar Syafei, proses belajar kurang efektif, karena murid belajar dalam situasi sudah lelah. Sejumlah murid, juga ada yang mengorbankan madrasah diniah.

Ajukan bantuan
Syafei mengatakan, sudah mengajukan perbaikan sesuai prosedur ke Dinas Pendidikan (Disdik), sehari setelah ruang kelas roboh. "Sehari setelah ruang kelas roboh, saya langsung mengajukan bantuan perbaikan ke Disdik. Kabid (kepala bidang) juga sudah meninjau lokasi," katanya.
Syafei mengungkapkan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa SD Warakas sudah masuk prioritas perbaikan. Rencananya, perbaikan dialokasikan dari dana alokasi khusus (DAK).
"Di Ciruas itu, katanya ada tiga sekolah yang akan menerima DAK, salah satunya sekolah kami. Anggarannya masuk 2011, tetapi pengerjaannya baru dilaksanakan pada 2012," ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Serang H. Saepudin membenarkan, perbaikan SD Warakas sudah diajukan dan rencananya mendapatkan DAK 2011. Akan tetapi, pelaksanaan diperkirakan baru pada 2012, karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan baru turun September 2011. Dengan demikian, pada Desember baru bisa lelang.
"Setelah proses lelang, pengerjaannya akan nyeberang ke 2012. Jika dilaksanakan 2011, waktunya mepet. Awal tahun sudah mulai, sehingga April 2012, pembangunan sudah selesai," katanya.

sumber : www.kabar-banten.com

Bawa 8 Kotak Besar, Penggugat Bongkar Kecurangan Atut-Rano

Para penggugat pasangan Ratu Atut dan Rano Karno diberi kesempatan bicara dalam sidang gugatan Pemilukada Banten. Sambil membawa 8 kotak besar berisi barang bukti, mereka membeberkan kecurangan pasangan nomor satu tersebut.

Sidang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (8/11/2011). Bertindak selaku ketua sidang kali ini adalah Ketua MK Mahfud MD.

Ada tiga pihak yang menggugat pasangan incumbent tersebut. Mereka adalah para calon yang kalah, yakni pasangan Wahidin Hali dan Irna Narulita dan Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Calon yang sempat maju namun tak lolos verifikasi Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata juga ikut melakukan gugatan.

Saat sidang, tim dari kuasa hukum pasangan nomor dua yakni Wahidin dan Irna, Patra M Zen, diberi kesempatan bicara. Dia langsung menjabarkan 10 butir pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Atut dan Rano.

"Kami menduga ada kecurangan yang terstruktur dan masif yang dilakukan pasangan nomor urut 1," kata Patra saat membacakan surat permohonan gugatan.

Beberapa pelanggaran yang dilakukan Atut dan Rano, antara lain, penghilangan jumlah pemilih, duplikasi pemilih, manipulasi surat suara form C-1, penggunaan software untuk menambah suara, penggelembungan suara ketika pemungutan suara, pengerahan birokrasi pemerintah, kampanye hitam, mobilisasi pemilih siluman, politik uang dan intimidasi terhadap pendukung calon tertentu.

Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, Patra meminta agar hasil Pemilukada dibatalkan. Bahkan, dia juga meminta majelis hakim MK mengangkat pasangan calon yang dibelanya menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih.

"Kami meminta pasangan nomor dua yakni Wahidin Hali dan Irna Narulita sebagai calon yang memperoleh suara terbanyak atau melakukan pemungutan suara ulang dengan hanya diikuti calon nomor dua dan tiga," jelasnya.

Senada dengan kubu Wahidin dan Irna, pasangan nomor tiga, Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki juga menyampaikan kecurangan yang diduga dilakukan Atut dan Rano. Beberapa diantaranya terkait manipulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), pertemuan Rano Karno bersama anggota KPU, pemesanan kaos pasangan nomor urut 1 oleh instansi pemprov Banten, dan laporan penganiayaan.

"Kami juga memohon agar keputusan KPU dianggap tidak sah dan tidak mengikat," tegasnya.

Sementara penggugat ketiga, Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata, juga ikut mempertanyakan kemenangan Ratu Atut dan Rano. Selain itu, mereka juga mempersoalkan keputusan KPU yang menolak pencalonan keduanya sebagai calon independen.

Menanggapi gugatan ini, Ketua majelis Mahfud MD mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 November mendatang untuk membuktikan gugatan para pemohon. "Kita akan lihat buktinya nanti," imbuh Mahfud seraya menyebutkan bahwa lama persidangan hanya 14 hari.

sumber : www.detiknews.com

Atut Selewengkan Rp 380 Miliar untuk Pemilukada?

Meski telah dinyatakan menang pada Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Banten 2011, pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno belum bisa bernapas lega. Pasalnya, banyak gugatan dilayangkan kepada pasangan ini, termasuk penyelewengan dana sebesar Rp 380 miliar yang diduga digunakan untuk berkampanye.

"Tidak berlebihan jika penyelewengan dana tersebut digunakan juga untuk proses pemilihan umum kepala daerah dan pemenangan pasangan incumbent ini," kata A Patra M Zein, kuasa hukum pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/11/2011).

Ratu Atut memang pernah dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dugaan penyelewengan dana APBD sebesar Rp 340 miliar untuk dana hibah, dan Rp 51 miliar untuk dana bantuan sosial yang dialokasikan pada tahun ini. Berlandaskan hal tersebut, pihaknya yakin penyelewengan dana ini pun melebar menjadi praktik kampanye gelap atau black campaign dan permainan politik uang agar dapat memenangi kembali Pemilu Kepala Daerah Banten.

"Money politics jelas terjadi. Peredaran uang dalam jumlah besar dapat dirasakan pada H-1 dan pagi hari pada hari pencoblosan," ungkap Patra.

Ia mengungkapkan bahwa bagi-bagi uang ini terjadi di beberapa wilayah dengan angka Rp 5.000 hingga Rp 150.000. Contohnya di Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, lanjutnya, terjadi pembagian uang sebesar Rp 30.000 kepada warga agar mencoblos pasangan dengan nomor urut satu. Begitu pula yang terjadi di Kampung Baruan, Desa Sindan Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tim sukses pasangan dengan nomor urut satu diduga membagikan uang sebesar Rp 150.000 kepada warga.

"Tidak hanya bagi-bagi uang. Terjadi juga bagi-bagi bahan makanan berupa mi instan dan kupon makan, serta bagi-bagi kaus," imbuh Patra.

sumber : megapolitan.kompas.com

Wahidin-Jazuli Minta MK Diskualifikasi Atut-Rano

TANGERANG- Dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmum Muzakki, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

"Kami mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan KPU dalam penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara, pada 30 Oktober," ujar Kuasa Hukum WH-Irna Patra M Zein, dimuka sidang MK, Selasa (8/11/2011).

Pihaknya juga meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan tidak sah keputusan KPU Banten tentang penetapan calon terpilih. Serta menghukum pasangan calon nomor urut 1, dengan mendiskualifikasi dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten.

"Serta, menghukum pasangan nomor urut 1 dengan didiskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan dan menetapkan pasangan no 2 sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak," terangnya.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum WH-Irna meminta agar MK mengabulkan semua permohonan pemohon dengan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa menyertakan pasangan calon nomor urut 1.

"Kami berharap majelis MK untuk memerintahkan KPU Banten, untuk PSU yang hanya diikuti oleh pasangan calon no urut 3 dan 2," tambahnya.

Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 3, Jazuki Juwaini-Muzakki. Dalam permohonannya di depan MK, tim Kuasa Hukum Jazuli-Muzakki, Irfan Rifai.

"Kami memohon agar majelis hakim membatalkan berita acara rapat pleno KPU Banten, menyatakan tidak sah dan tidak mengikat berita acara KPU banten tentang penetapan calon terpilih pada 30 oktober 2011. Serta membatalkan dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1," jelasnya.

Sidang perdana Pilgub Banten di MK, dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud MD dengan anggota Anwas Usman dan Maria Farida Indrawati. Sedang panitera pengganti Mardian Wibowo dan Cholidin Nasir.

"Karena waktu yang terbatas sidang ditunda hingga Kamis, pukul 08,00 WIB, di gedung MK," terang Mahfud menutup sidang.

sumber : www.mahkamahkonstitusi.go.id

Sabtu, 05 November 2011

Sidang Perdana Pilgub Banten Digelar Selasa Depan

Sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011, akan digelar Selasa 8 November mendatang, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan jadwal sidang MK, sidang pertama digelar sekira pukul 14.00 WIB, sesuai dengan surat keterangan No 114/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon, Wahidin Halim, dan Irna Narulita.

WH-Irna, akan ditemani kuasa hukumnya, Utomo A. Karim T dan kawan-kawan. Adapun termohon sidang pertama adalah KPU Provinsi Banten.

Sidang kedua, beragendakan pemeriksaan perkara dengan pemohon, Jazuli Juwaini dan Makmun Muzakki. Ditemani kuasa hukumnya, Irfan Rifa'i dan kawan-kawan. Adapun yang menjadi termohon adalah KPU Provinsi Banten.

Sidang dengan pemeriksaan perkara selanjutnya, diajukan oleh Dwi Jatmiko dan Tjejep Mulyadinata (pasangan calon independen). Ditemani kuasa hukumnya, Syarifuddin P. Simbolon dan kawan-kawan, dengan termohon KPU Provinsi Banten.

Terkait jadwal sidang MK itu, kuasa hukum WH-Irna, Patra M Zen mengaku, pihaknya sudah mengetahui jadwal sidang yang ditetapkan.

Dalam sidang MK itu, Patra mengaku sudah menyiapkan 2 tuntutan yang ditujukan kepada pasangan terpilih Pilgub Banten 2011, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

"Mereka telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif. Kami mengajukan permohonan agar MK memutus pasangan nomor 1 didiskualifikasi," tegasnya keras, kepada wartawan, Jumat (4/11/2011).

Dengan kata lain, pihaknya meminta MK menetapkan pasangan nomor dua sebagai pemenang Pilgub Banten, sesuai perolehan suara terbanyak.

Jika permohonan tersebut ditolak, Patra meminta Majelis Hakim dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) namun dengan tidak menyertakan pasangan nomor satu.

"Jadi peserta PSU hanya diikuti dua pasang kandidat nomor dua dan nomor tiga," terangnya.

Alasan PSU dengan hanya menyertakan dua kandidat, menurutnya karena kandidat nomor urut 1 menang atas dasar kecurangan. Jika diikut sertakan lagi, akan kembali curang.

Diberitakan sebelumnya KPU Provinsi Banten telah menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai pemenang atas dua kandidat. Namun keputusan itu ditolak dua kandidat lain dengan alasan banyak terjadi kecurangan.

sumber : news.okezone.com