SERANG - Keterlambatan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Gubernur Banten Hj Ratu Atut Chosiyah terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk DPRD Banten.
Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Pertanggujawaban Pemerintah Daerah, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sanuji Pentamarta, Senin (2/4) menegaskan, keterlambatan penyampaian LKPJ tahun anggaran 2011 oleh Gubernur Banten akan menghambat agenda pembangunan.
Salah satunya adalah terkait program legislasi daerah (Prolegda). Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat pengantar penyampaian LKPJ Gubernur Banten dari Pemprov Banten.
“Saya belum mengecek ke Sekretariat DPRD Banten. Namun, sejauh ini saya belum menerima surat pengantar LKPJ Gubernur Banten tersebut,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Banten Widodo Hadi membantah jika penyampaian LKPJ Gubernur Banten Tahun Anggaran 2011 terlambat.
Kata dia, surat pengantar LKPJ sudah disampaikan ke DPRD Banten pada Jumat (30/3) lalu. Widodo mengatakan pihaknya menunggu jadwal dari DPRD Banten untuk dilaksanakan rapat paripurna penyampaian LKPJ tersebut oleh Gubernur Banten.
Gubernur Banten akan menyampaikan LKPJ secara resmi melalui rapat paripurna. Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, laporan kepala daerah terdiri atas LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan.
Dalam pasal 16 ditegaskan, LKPJ disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD. Selanjutnya, dalam Pasal 17 Ayat (1) ditegaskan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sebab, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Pertanggujawaban Pemerintah Daerah, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sanuji Pentamarta, Senin (2/4) menegaskan, keterlambatan penyampaian LKPJ tahun anggaran 2011 oleh Gubernur Banten akan menghambat agenda pembangunan.
Salah satunya adalah terkait program legislasi daerah (Prolegda). Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat pengantar penyampaian LKPJ Gubernur Banten dari Pemprov Banten.
“Saya belum mengecek ke Sekretariat DPRD Banten. Namun, sejauh ini saya belum menerima surat pengantar LKPJ Gubernur Banten tersebut,” jelasnya.
Secara terpisah, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Banten Widodo Hadi membantah jika penyampaian LKPJ Gubernur Banten Tahun Anggaran 2011 terlambat.
Kata dia, surat pengantar LKPJ sudah disampaikan ke DPRD Banten pada Jumat (30/3) lalu. Widodo mengatakan pihaknya menunggu jadwal dari DPRD Banten untuk dilaksanakan rapat paripurna penyampaian LKPJ tersebut oleh Gubernur Banten.
Gubernur Banten akan menyampaikan LKPJ secara resmi melalui rapat paripurna. Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007 tersebut, laporan kepala daerah terdiri atas LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan.
Dalam pasal 16 ditegaskan, LKPJ disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD. Selanjutnya, dalam Pasal 17 Ayat (1) ditegaskan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
0 komentar:
Posting Komentar