Advertisement (468 x 60px )

Senin, 02 April 2012

Keterlambatan LKPJ Gubernur Banten Dipertanyakan

SERANG - Keterlambatan penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban   Gubernur Banten Hj Ratu  Atut Chosiyah terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011 dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk DPRD Banten.

Sebab, mengacu pada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Pertanggujawaban Pemerintah Daerah, LKPJ harus disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sanuji Pentamarta, Senin (2/4)  menegaskan, keterlambatan penyampaian LKPJ tahun anggaran 2011 oleh Gubernur Banten  akan menghambat agenda pembangunan.

Salah satunya adalah terkait  program legislasi daerah  (Prolegda). Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin mengatakan, hingga saat ini belum menerima surat pengantar penyampaian LKPJ Gubernur Banten dari Pemprov Banten.

“Saya belum mengecek ke Sekretariat DPRD Banten. Namun, sejauh ini saya belum menerima surat pengantar LKPJ Gubernur Banten tersebut,” jelasnya.

Secara terpisah, Ketua  Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemprov Banten Widodo Hadi membantah jika penyampaian LKPJ Gubernur  Banten Tahun Anggaran 2011 terlambat.

Kata dia, surat pengantar LKPJ sudah disampaikan ke DPRD Banten pada Jumat (30/3) lalu. Widodo mengatakan pihaknya menunggu jadwal dari DPRD Banten  untuk dilaksanakan rapat paripurna penyampaian LKPJ tersebut oleh Gubernur Banten. 

Gubernur  Banten akan menyampaikan LKPJ secara resmi melalui rapat paripurna. Berdasarkan PP Nomor 3 Tahun 2007  tersebut, laporan kepala daerah terdiri atas LKPJ akhir tahun anggaran dan LKPJ akhir masa jabatan.

Dalam  pasal 16 ditegaskan,  LKPJ disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD. Selanjutnya, dalam  Pasal 17 Ayat (1) ditegaskan bahwa  LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

0 komentar:

Posting Komentar