Advertisement (468 x 60px )

Senin, 06 Februari 2012

Status Situ Cipondoh Akan Diupayakan Kembali ke Negara

Status kepemilikan Situ Cipondoh yang merupakan aset negara dan diduga telah dijual ke perusahaan Singapura masih menimbulkan polemik. Pemkot Tangerang berjanji akan berjuang mengembalikan Situ Cipondoh sebagai aset negara dan menjadi kawasan resapan air.

Walikota Tangerang, Wahidin Halim hari ini meninjau Situ Cipondoh seluas sekitar 175 hektar yang diduga telah dijual ke perusahaan Singapura. Status kepemilikan Situ Cipondoh yang beralih ke pihak lain sebenarnya terjadi saat Tangerang masih bergabung dengan Provinsi Jawa Barat. Walikota Tangerang berjanji akan berjuang mengembalikan status Situ Cipondoh sebagai aset negara dan daerah resapan air.

Untuk itu Walikota Tangerang meminta Badan Pertanahan Negara menyabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Situ Cipondoh yang saat ini dikuasai perorangan dan perusahaan asing. Pihaknya juga akan segera melayangkan surat kepada presiden untuk menyelesaikan status kepemilikan Situ Cipondoh.

Sementara itu pihak BPN Kota Tangerang menyatakan, kesediaan untuk mencabut sertifikat HGB Situ Cipondoh asal ada pihak ketiga yang bersedia mengajukan permohonan atau batas ijin hak gunanya sudah habis.

Situ Cipondoh awalnya milik pemerintah Provinsi Banten yang dahulu masih menyatu dengan Provinsi Jawa Barat. Tetapi kini banyak dikuasai perorangan.

www.indosiar.com

0 komentar:

Posting Komentar