Advertisement (468 x 60px )

Jumat, 03 Februari 2012

Situ Cipondoh Diagunkan Perusahaan Asal Singapura

TANGERANG.- Aset negara, Situ Cipondoh di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diduga beralih kepemilikan ke tangan swasta. Bahkan, disebut-sebut kawasan konservasi dan tampungan air pengendali banjir ini, sertifikatnya diagunkan ke sebuah perusahaan asal Singapura.
Walikota Tangerang, Wahidin Halim pun geram. Ia mengaku, ingin mengembalikan status situ tersebut kepada pemerintah dengan segera mengirimkan surat protes kepada presiden. "Situ Cipondoh yang harusnya dikelola Pemprov Banten, kini sudah berpindah tangan. Malah bersertifikat atas nama perusahaan swasta. Kini sertifikatnya ada di Singapura," kata Wahidin Halim seusai menghadiri acara di Kecamatan Pinang, Kamis (2/2) siang.
Wahidin menuturkan, dirinya belum lama ini kedatangan seorang pengembang yang ingin menginvestasikan dananya dengan memberdayakan Situ Cipondoh. Hanya saja, hal itu tidak bisa dilakukannya lantaran setelah dicek situ tersebut sudah disertifikatkan atas nama perusahaan asal Singapura.
“Ini yang membuat saya geram. Lha, kok aset negara seperti situ ini jadi milik perorangan, dari mana asal muasalnya. Saya akan mengupayakan agar situ kembali menjadi milik pemerintah,” tuturnya.
Dengan demikian, katanya, perlu upaya segera demi menyelamatkan situ terbesar di Kota Tangerang yang menjadi kawasan konservasi wilayah tersebut. "Saya akan menyurati presiden, mendagri dan gubernur agar sertifikat ini dicabut. Pasalnya, hal ini merupakan hajat hidup orang banyak. Selain itu, saya akan meminta presiden mengusut pelaku pembuat sertifikat, mengingat situ bukan lahan pribadi. Masa iya situ bisa bersertifikat," katanya.
Sudah lama Ia menyatakan, kasus penyerobotan lahan situ itu sudah lama yaitu sebelum Banten berdiri menjadi provinsi terpisah dari Jawa Barat pada tahun 2000. Mengingat pentingnya fungsi situ dan statusnya milik negara, Wahidin akan menggalang segala upaya agar kembali kepada daerah.
“Kalau perlu saya ajak warga demo ke sana. Ini semata-mata untuk mengembalikan hak rakyat, bukan keinginan saya pribadi. Terlebih, situ itu adalah satu-satunya tempat penampungan air pertama untuk mencegah banjir yang kerap menghantui warga Kota Tangerang,” katanya.
Apalagi, menurut dia, sejak Orde Baru, Situ Cipondoh memang mulai dijualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kepada perusahaan milik asing asal Singapura. Akibatnya, kini lahan situ seluas sekitar 175 hektare itu sudah bersertifikat atas nama PT. EP.
“Selain mengirimkan surat, saya akan cari oknumnya. Bagaimanapun, sertifikat atas nama pribadi atas Situ Cipondoh harus dicabut. Kami pun menyayangkan dengan sikap provinsi, buktinya hingga saat ini kondisinya masih ditelantarkan Pemprov Banten sebagai pengelola maupun pihak berwenang dalam perawatannya," ujarnya.
Wahidin menuturkan, sikap itu menunjukkan minimnya kepedulian Pemprov Banten terhadap situ-situ di Kota Tangerang, bahkan dapat dibilang tidak ada. "Selama ini, kami yang rawat, makanya kami akan kirim surat ke menteri, presiden dan pihak-pihak terkait. Jangan sampai nantinya lahan ini diakui milik asing, anak cucu kita kelak cuma nonton saja," katanya.
Namun, seperti diberitakan, Kamis, 15 Desember 2011, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Banten, Engkos Kosasih menyatakan, Situ Cipondoh merupakan salah satu aset Jawa Barat yang belum dilimpahkan ke Pemprov Banten. "Saat penyerahan aset dari Pemprov Jawa Barat ke Pemprov Banten, Situ Cipondoh salah satu pengecualian aset yang tidak dilimpahkan," ujarnya.
Oleh karena itu, ungkap dia, karena tidak dilimpahkan sehingga Pemprov Banten tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan terhadap Situ Cipondoh. "Kami posisinya dilematis, di satu sisi Situ Cipondoh berada di Banten, namun masih merupakan aset Pemprov Jawa Barat," katanya.
 
sumber : www.pikiran-rakyat.com

0 komentar:

Posting Komentar