Advertisement (468 x 60px )

Selasa, 25 Oktober 2011

Wahidin-Irna Ajukan Gugatan ke MK

Kesal karena dicurangi, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012 -2017 Wahidin Halim dan Irna Narulita Dimyati memastikan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan juru bicara pasangan nomor urut satu Jazuli Abdillah kepada Republika di kediaman Wahidin Halim (WH) di Jalan H. Djiran, Pinang, Tangerang.

Ada beberapa alasan kenapa gugatan itu diajukan. Terutama, dugaan praktik-praktik kecurangan yang dilakukan pasangan nomor urut satu Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. Dugaan kecurangan itu diantaranya praktik politik uang, kampanye hitam dan keterlibatan birokrat.
Jazuli mencontohkan, di Serang, Lebak dan Pandeglang ditemukan paket sembako yang berisi stiker bergambar Wahidin dan Irna. Pihaknya tentu saja kaget, karena mereka tak pernah merasa membagikan paket sembako. Kasus lainnya, sebanyak 16 ibu rumah tangga di Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang melaporkan pembagian uang sebesar Rp 20 ribu sehari sebelum pencoblosan, Jumat (21/10).

Pihak Wahidin juga menuding ada intimidasi, pengerahan massa dan keterlibatan birokrat yang tidak netral, termasuk keterlibatan penyelenggara Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten.
Bentuk ketidaknetralan KPU, misalnya dalam formulir C1 yang digunakan saat Pemilu tidak terdapat kolom tanda tangan saksi dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Formulir C1 adalah formulir yang memuat berita acara penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada hari pencoblosan, banyak TPS yang menggunakan formulir yang salah tersebut. Bahkan, imbuh Jazuli, saksi pasangan nomor dua tidak diberikan formulir tersebut. Alasannya, formulir tersebut habis.
Kejadian tersebut terjadi di antaranya di Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang, Serang dan Lebak.

Sumber : www.republika.co.id